PT BPR Mangun Pundiyasa yang diwakili oleh Direktur Utama, Ibu Sriyanti, bersama komisariat Perbarindo Bandung Raya mengadakan kunjungan ke daerah gempa Cianjur
*BPR Mangun Pundiyasa berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia)
*BPR Mangun Pundiyasa merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar. Untuk mengetahui tingkat bunga penjamin LPS silakan akses disini